Banyuwangi Barat, Perhutani KPH Banyuwangi Barat bersama Kades Segobang, Ketua dan Pengurus Hippam Tirtasari lakukan pembahasan rencana kerjasama Pendayagunaan Sumberdaya air dalam kawasan hutan Perum Perhutani di Kecamatan Licin Banyuwangi, pada Rabu (04/09/2024).
Berdasarkan Keputusan Direksi Perum Perhutani No.453/KPTS/DIR/2015 tentang Pedoman Inventarisasi, Penilaian dan Pendayagunaan Sumberdaya air dalam kawasan hutan Perum Perhutani pada BAB V Pendayagunaan Air Untuk Tujuan Sosial, Pasal 18. ayat (1) Pelaksanaan kerjasama pendayagunaan air untuk tujuan sosial dituangkan dalam perjanjian kerjasama dan ayat (2) Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Administratur/KKPH Perum Perhutani.
Berdasarkan hal tersebut maka Pemdes Segobang dan Hippam Tirtasari sepakat dengan Perhutani KPH Banyuwangi Barat untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan kawasan hutan yang dimohon oleh Hippam Tirtasari dan penandatangan Berita Acara Kesepakatan dan Negosiasi Pendayagunaan Sumberdaya air dalam kawasan hutan diwilayah RPH Licin BKPH Licin untuk selanjutnya akan dilakukan Perjanjian Kerjasama (PKS).
Mewakili Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Barat, Asper BKPH Licin Suwadi SH mengatakan dalam rangka penggalian potensi pemanfaatan kawasan hutan Perhutani mengajak Pemdes Segobang untuk bersama memetakan potensi apa saja yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat terutama disekitar hutan.
“Perhutani sangat terbuka untuk bekerjasama dengan semua pihak dalam hal pengelolaan kawasan hutan sehingga dapat memberi manfaat bagi semuanya dan kali ini kita sepakat untuk bekerjasama dalam hal Pendayagunaan Sumberdaya air dalam kawasan hutan, ” tutur Suwadi.
KSS Hukum Kepatuhan , Eko juga mengatakan, “Setiap kegiatan pemanfaatan kawasan hutan harus dikemas dalam Perjanjian Kerjasama sesuai dengan Peraturan yang berlaku, Kerjasama pemanfaatan kawasan hutan dalam rangka memberikan kejelasan hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat dan Perhutani.”
“Kami siap untuk bekerjasama dibidang Pengelolaan Hutan dengan masyarakat disekitar hutan misalnya kegiatan pemanfaatan lahan dibawah tegakan untuk tanaman empon empon atau tanaman MPTS (Multi Purpose Tree Species) seperti penanaman pohon Durian atau Alpukat dan kegiatan wisata.” pungkasnya.
Kades Segobang, Imro'atul Husnah, SE mengucapkan Terimakasih kepada Perhutani yang selama ini telah memberi manfaat kepada masyarakat Segobang, selama ini masyarakat memanfaatkan air dari dalam kawasan hutan lindung di Randu Agung dan sangat tertarik dengan kerjasama yang bisa dilakukan dalam pengelolaan hutan.
Baca juga:
Tony Rosyid: Demokrat, Berhentilah Meratap
|
“Kami sangat menyambut baik dengan agenda Perhutani untuk melegalkan kegiatan pemanfaatan air yang dilakukan oleh oleh masyarakat Desa Segobang dengan mekanisme Kerjasama Pendayagunaan Sumberdaya Air, dan saya akan membahas untuk rencana kerjasama lainnya dengan Bumdes, ini sangat bermanfaat untuk semuanya, ” ujar Imro'atul.
Ketua HIPAM Tirtasari, Faizin mengatakan, “Alhamdulillah hari ini kami dengan bu Kades sepakat dengan Perhutani untuk ditindaklanjut dengan Perjanjian Kerjasama Pendayagunaan Sumberdaya air dalam kawasan hutan.”
“Terimakasih kepada Perhutani, dengan kesepakatan akan manfaat bagi masyarakat dan kami akan mengembangkan kegiatan pemanfaatan air dari kawasan hutan dengan sebaik baiknya, hutan lestari masyarakat sejahter, ” pungkas Faizin.@Red.